Satlantas Polres Majalengka Uji Coba E-TLE Mobile Handheld

Satlantas Polres Majalengka  Uji Coba E-TLE Mobile Handheld

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka mulai menguji coba penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld.-Polres Majalengka-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mulai mengefektifkan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.

Sistem tilang baru tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilaksanakan pada Sabtu (17/1/2026).
uji coba E-TLE Mobile Handheld dilakukan di kawasan Alun-alun Majalengka, salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan intensitas lalu lintas yang cukup padat.

Melalui sistem ini, petugas kepolisian dapat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa harus menghentikan atau berinteraksi langsung dengan pengendara.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono mengatakan, saat ini Satlantas baru mengoperasikan satu unit E-TLE Mobile Handheld untuk keperluan uji coba lapangan.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Tanaman Hias Gantung Pembawa Hoki, Menurut Feng Shui Bisa Menarik Banyak Rezeki

Penerapan ini menjadi langkah awal sebelum sistem serupa diterapkan secara lebih luas di wilayah hukum Polres Majalengka.

“E-TLE Mobile Handheld kami uji coba sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, profesional, dan akuntabel. Penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung dengan pengendara, sehingga prosesnya lebih objektif dan transparan,” ujar AKP Rudy.

Menurutnya, sistem E-TLE Mobile Handheld memanfaatkan perangkat smartphone khusus yang telah terintegrasi langsung dengan sistem E-TLE nasional.

Perangkat tersebut memungkinkan petugas merekam dan mendokumentasikan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas di jalan raya secara real time.

BACA JUGA:Daftar Harga Motor Listrik Polytron 2026 dari yang Murah hingga Premium, Desain Kekinian & Fitur Canggih

“Pelanggaran yang dapat terekam antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, parkir di lokasi terlarang, hingga pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman,” katanya.

Data pelanggaran yang terekam selanjutnya diproses secara elektronik melalui sistem E-TLE. Surat konfirmasi pelanggaran kemudian dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai alamat yang terdaftar, dengan mekanisme penindakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Rudy menambahkan, penerapan sistem penindakan berbasis teknologi ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi penyimpangan prosedur di lapangan. Selain itu, E-TLE Mobile Handheld juga dinilai mampu mengurangi potensi konflik antara petugas dan masyarakat karena penindakan tidak dilakukan secara langsung.

“Dengan sistem elektronik, seluruh proses terekam dan tercatat. Ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: