DPRD Majalengka Desak Bupati Tahan TPP ASN Penunggak Pajak, Citra Birokrasi Dipertaruhkan
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas-Dok-Baehaqi
Selain menyoroti tunggakan pajak, Komisi II juga mendorong Pemkab untuk mengeluarkan surat edaran agar ASN dan masyarakat menggunakan kendaraan dengan plat nomor Majalengka (E).
Hal ini penting karena kendaraan berplat luar daerah membuat pajak kendaraan dan pajak bahan bakar tidak masuk ke kas daerah.
“Kalau ASN Majalengka pakai plat luar daerah dan isi bensin di luar Majalengka, ya pajaknya ke daerah lain. Padahal kita butuh PAD untuk pembangunan,” ujar Dasim.
DPRD menilai, tunggakan pajak ribuan ASN bukan hanya soal administrasi, tapi mencerminkan krisis kedisiplinan dan moral aparatur. ASN yang digaji dari uang rakyat seharusnya menunjukkan tanggung jawab fiskal dan menjadi contoh kepatuhan hukum.
“Ini bukan semata soal angka, tapi soal etika dan teladan. Kalau ASN sendiri abai terhadap pajak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” ujar Dasim.
Bupati Majalengka dikabarkan sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan ASN segera melunasi pajak kendaraan. Namun DPRD menegaskan, akan mengawasi implementasi kebijakan tersebut, agar tidak berhenti di tingkat surat edaran saja.
“Kami akan pantau sejauh mana kebijakan Bupati ini diterapkan. Kalau perlu, ASN penunggak tidak hanya dipotong TPP-nya, tapi juga ditunda kenaikan pangkatnya,” ujar Dasim.
Bagi DPRD, masalah ini bukan sekadar soal PAD atau angka tunggakan. Lebih dari itu, citra birokrasi Majalengka sedang dipertaruhkan. ASN yang menunggak pajak dianggap mencederai semangat reformasi birokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kalau ASN saja tidak disiplin bayar pajak, bagaimana bisa bicara pelayanan publik yang bersih dan profesional? Bupati harus tegas, ini soal marwah pemerintahan,” tutup Dasim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
