Revitalisasi Pasar di Ujung Tanduk, DPRD Tunggu Sikap Bupati Majalengka

Revitalisasi Pasar di Ujung Tanduk, DPRD Tunggu Sikap Bupati Majalengka

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Majalengka, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan-Dok-Baehaqi

RADARMAJALENGKA.COM– Wacana revitalisasi sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Majalengka kini berada di persimpangan jalan.

Komisi II DPRD Majalengka menegaskan, langkah besar ini hanya bisa terlaksana apabila Bupati mengambil sikap tegas terkait arah penggunaan dana cadangan daerah.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Majalengka, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan, Rabu (10/9/2025).

BACA JUGA:Cara Membuat Foto Menjadi Gambar Miniatur, Komplit dengan Prompt Gemini

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan pihaknya sudah meninjau langsung ke lapangan, khususnya ke Pasar Cigasong dan Pasar Kadipaten. Hasil kunjungan tersebut memperlihatkan kondisi pasar yang memprihatinkan.

“Di Pasar Cigasong misalnya, bangunannya banyak yang rusak. Ada bagian atap yang masih bagus, tapi justru dibiarkan kosong. Kalau kerusakan kecil itu diperbaiki, sebetulnya bisa dipakai lagi,” ujarnya.

PKL Jadi Pemicu Konflik

Selain kerusakan fisik, permasalahan klasik pedagang kaki lima (PKL) juga mencuat. Di Pasar Cigasong, pedagang yang berjualan di area parkir memicu kecemburuan dengan pedagang resmi di dalam pasar. Hal serupa terjadi di Pasar Kadipaten yang terlihat kumuh akibat distribusi barang tidak tertata.

“Kami mendorong Dinas Perhubungan agar menertibkan pedagang yang memakai lahan parkir. Sementara untuk PKL di Kadipaten, sebaiknya diberi lokasi khusus supaya tidak merugikan pedagang di dalam,” jelas Dasim.

BACA JUGA:Proses Pendaftaran Haji Tetap lewat Kemenag

Retribusi Besar, Masalah Tak Kecil

Empat pasar besar yakni Cigasong, Kadipaten, Talaga, dan Jatitujuh tercatat menyumbang pendapatan retribusi daerah sekitar Rp2,7 miliar per tahun. Namun, di balik angka tersebut, muncul persoalan hukum.

“Di Pasar Kadipaten, hak guna bangunan sudah habis. Sesuai temuan BPK, kita tidak boleh memungut ganda, baik sewa maupun retribusi. Tapi kenyataannya masih ada yang menyewakan kios kepada pedagang baru. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

DPRD pun meminta Dinas Perdagangan untuk segera menertibkan praktik sewa menyewa ilegal tersebut. Dasim menekankan bahwa pasar milik pemerintah daerah hanya boleh menarik retribusi resmi, yakni retribusi pasar, sampah, dan parkir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait