Polisi Bekuk Enam Pelaku, Sita Belasan Motor
BARANG BUKTI: Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti hasil kejahatan-Baehaqi-radarmajalengka
Mereka diketahui kerap berpindah lokasi untuk menghindari pemantauan warga maupun aparat kepolisian.
“Kelompok ini sudah lama beraksi di wilayah Majalengka dan sekitarnya. Mereka sangat meresahkan masyarakat karena kerap menyasar sepeda motor yang diparkir di kos-kosan dengan pengamanan minim,” tambah Udiyanto.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Udiyanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengingatkan warga agar menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan bermotor. Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan, sebisa mungkin, gunakan fasilitas parkir resmi. Jangan beri peluang sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan,” pesannya.
Polres Majalengka juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Wamen ATR Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah Huntap Warga Terdampak Erupsi Lewotobi ke Menko PMK
Ke depan, patroli dan operasi gabungan akan ditingkatkan, terutama di area rawan seperti rumah kos, pasar, hingga perbatasan antar-kecamatan.
Dengan terbongkarnya kasus ini, masyarakat Majalengka diharapkan dapat merasa lebih aman.
Namun demikian, kepolisian mengingatkan bahwa ancaman kejahatan curanmor masih nyata, sehingga kewaspadaan dari masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya kasus serupa. (bae)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
