Polisi Bekuk Enam Pelaku, Sita Belasan Motor
BARANG BUKTI: Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti hasil kejahatan-Baehaqi-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Majalengka akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka.
Enam pelaku yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor lintas daerah ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka di dua lokasi berbeda.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihak kepolisian pada pertengahan Juli 2025.
BACA JUGA:Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp180 Juta untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak Blora
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban, Reza Moh Zaen, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Scoopy miliknya dengan nomor polisi E 6487 XK raib di depan kamar kos yang berlokasi di Blok Dua, Desa Rancaputat, Kecamatan Sumberjaya.
Selang dua hari, laporan kedua masuk pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 06.23 WIB.
Kali ini, kasus pencurian terjadi di sebuah rumah kos di Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi.
Dalam kejadian tersebut, empat unit sepeda motor milik penghuni kos—masing-masing atas nama Leli Nurhasanah, Kiki Agustin, Sri Wahyuni, dan Reni Febriani—dibawa kabur oleh kawanan pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Jatiwangi dan Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka.
BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Tegaskan Tiga Pedoman Tata Kelola Anggaran Transparan dan Akuntabel di ILASPP
Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan adanya keterkaitan antara kedua kasus tersebut. Polisi kemudian melacak keberadaan para pelaku yang diduga kabur ke wilayah Indramayu.
“Dari hasil pendalaman, kami berhasil mengamankan enam tersangka. Dua orang berinisial ALG dan GNS merupakan pelaku pencurian di Sumberjaya, sementara empat lainnya—BS, P, GR, dan TR—terlibat dalam kasus pencurian di Jatiwangi,” jelas AKP Udiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (22/8/2025).
Modus operandi para pelaku terbilang cukup rapi. Mereka menggunakan kunci letter "T" untuk merusak lubang kunci sepeda motor, kemudian memasang kunci palsu (kunci tempel) agar kendaraan tidak dicurigai saat dibawa kabur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh unit sepeda motor, empat lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu buah kunci letter "T", dan tiga kunci tempel.
Menurut keterangan penyidik, para tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal asal Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
