Pastikan Rapat RUU TNI Tidak Ada Aktivasi Dwifungsi

Pastikan Rapat RUU TNI Tidak Ada Aktivasi Dwifungsi

Anggota Panja RUU TNI Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menegaskan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini sedang dibahas, tidak ada pasal-pasal yang berkaitan dengan aktivasi dwifungsi TNI.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Anggota Panja RUU TNI Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menegaskan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini sedang dibahas, tidak ada pasal-pasal yang berkaitan dengan aktivasi dwifungsi TNI.

Saat diwawancarai terkait kekhawatiran masyarakat mengenai kembalinya dwifungsi TNI, Farah membantahnya. Ia memastikan bahwa hal itu tidak akan pernah terjadi.

"Kami bisa menjamin dan memastikan bahwa pasal-pasal yang dianggap kontroversial itu tidak ada, terutama yang berkaitan dengan dwifungsi TNI. Itu sama sekali tidak ada," kata Farah usai acara Safari Ramadan PAN Berbagi Sembako Gratis di Majalengka, Minggu, 16 Maret 2025.

Menurut Farah, RUU TNI yang sedang dibahas menegaskan prinsip supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA:Mantap, CSR 4 Perusahaan Rp200 Juta Untuk Program Pembangunan Jalan Bersama Industri (PJBI)

"Jadi, RUU TNI ini betul-betul menegaskan supremasi sipil. Kami dari Partai Amanat Nasional juga lahir dari rahim reformasi, jadi tidak mungkin kami mencederai itu," ujarnya.

Disinggung mengenai adanya 16 lembaga sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI, Farah menjelaskan bahwa lembaga-lembaga tersebut masih berada dalam lingkup tugas dan fungsi TNI.

"Itu kan terkait dengan kinerja TNI juga, misalnya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), BNN (Badan Narkotika Nasional), yang memang masih dalam bidang penegakan hukum. Jadi, kalau masyarakat mengira TNI bisa menjabat di BUMN atau kementerian, itu tidak benar," tegasnya.

Farah menegaskan, lembaga-lembaga yang dapat diisi oleh TNI adalah yang masih berhubungan dengan tugas, wewenang, dan fungsi TNI itu sendiri, sehingga tidak ada niatan untuk menghidupkan kembali dwifungsi.
"Dwifungsi TNI sudah tidak relevan lagi. Itu sudah tidak berlaku di zaman sekarang," pungkasnya. (ono)

BACA JUGA:Wakil Ketua MPR: Majalengka Punya Potensi Besar

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: