Pangkas Birokrasi DBH dan ADD
MAJALENGKA - Menindaklanjuti persoalan proses pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikeluhkan para kepala desa, Komisi 1 DPRD, memanggil para camat se-Kabupaten Majalengka.
Sekretaris Komisi 1 DPRD, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, dalam rapat kerja bersama ini, Komisi 1 hanya mengingatkan bahwa camat memiliki tugas pendelegasian dari bupati untuk melakukan evaluasi peraturan desa tentang APBD.
Bahkan camat juga diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi dana ADD dan DBH. Camat harus memberikan rekomendasi terhadap pencairan dana ADD dan DBH.
Oleh sebab itu, dalam rapat kerja ini, Komisi 1 membeberikan masukan kepada camat, agar dalam proses pencairan ADD dan DBH ini setelah diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari camat, tidak harus melewati dinas desa.
BACA JUGA:
- TNI-Rakyat Bantu Perbaiki Tebing Longsor
- Kapolres Serahkan Motor dan Delapan Sepeda Hadiah Gebyar Vaksinasi
“Karena akan membutuhkan waktu yang lama, jadi bisa tidak kita pangkas. Dari kecamatan setelah diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi langsung dikirim ke BKAD. Sehingga memangkas waktu dan memangkas birokrasi. Kalau sekarang kan tidak, setelah diverifikasi oleh camat, rekomendasi camat, tetap harus ke dinas desa dulu. Jadi ada rangkaian birokrasi yang kita usulkan supaya langsung saja BKAD,” katanya.
Menurut Dasim, dalam rapat tersebut para camat menyetujui dan sepakat karena fungsinya ini sesuai dengan Permendagri 40 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. \"Memang camat memiliki kewenangan itu,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
