Polres Majalengka Ungkap Dua Perkara, Curat dan Penadahan Dua HP

Jumat 16-10-2026,16:01 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Polres Majalengka, kembali mengungkap dua kasus tindak pidana yang berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan di kios semangka wilayah Kecamatan Rajagaluh serta dugaan penadahan dua unit telepon seluler (HP) di Kecamatan Kadipaten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan di sebuah kios semangka di Jalan Pangeran Muhamad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, pada Rabu, 14 Oktober 2026 dini hari," ungkap Kapolres Aldy, saat pres rilis, Kamis 15 Oktober 2026 malam.

BACA JUGA:Ngaku Guru Ngaji, Cabuli Empat Anak Murid Ngajinya

Kapolres mengatakan, korban yakni Aban Badrujaman (22), baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Saat terbangun, ponsel miliknya sudah hilang.

Selain itu juga, setelah memeriksa kondisi kios, korban mendapati bahwa sepeda motor Yamaha bernomor polisi E 6277 AY yang sebelumnya disimpan di dalam kios pun ikut raib.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk melalui pintu rolling door yang dalam keadaan terbuka. Mereka kemudian mengambil ponsel yang tergeletak di tempat tidur dan sepeda motor milik korban," katanya.

Polisi selanjutnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial MA dan DS yang berasal dari wilayah Cirebon. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya Yamaha milik korban, ponsel, sepeda motor Honda PCX, dua kunci khusus, sebilah golok, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:Seminar Empat Pilar Kebangsaan di Majalengka, Galih Dimuntur Kartasasmita Tekankan Persatuan Bangsa

"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Kapolres.

Sementara itu, lanjut Aldy, kasus kedua berkaitan dengan dugaan penadahan dua unit HP milik Hilda Aprilia Dwi Ananda. Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kadipaten pada 13 Oktober 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan kedua perangkat hingga mengarah kepada seorang pria berinisial R (32), warga setempat.

"Dua HP yang ditemukan dalam penguasaannya masing-masing berupa iPhone 15 warna pink dan Tecno Spark 30C warna hitam," katanya.

BACA JUGA:Bupati Eman Suherman Tekankan Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelolaan Anggaran Desa

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, tambah Aldy, pelaku mengaku menemukan HP Tecno Spark 30C di lahan sawah kosong pada 5 Oktober 2026.

"Namun sehari kemudian, ia mengaku kembali menemukan iPhone 15 di lokasi yang sama. Keberadaan kedua perangkat tersebut kemudian ditelusuri setelah terpantau aktivitas digital pada HP milik korban pada 13 Oktober 2026," terangnya.

Petugas selanjutnya mengamankan R untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita kedua HP tersebut beserta kotak perangkat sebagai barang bukti. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 591 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan atau penadahan. (ono)

Kategori :