Ngaku Guru Ngaji, Cabuli Empat Anak Murid Ngajinya

Ngaku Guru Ngaji, Cabuli Empat Anak Murid Ngajinya

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim serta Kasie Humas saat ekspos terkait seorang pria berinisial IM (35), yang berprofesi sebagai guru ngaji gadungan di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, atas dugaan pe-Ono Cahyono-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Seorang pria berinisial IM (35), yang mengaku berprofesi sebagai guru ngaji gadungan di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diamankan Polres Majalengka atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang menjadi murid mengajinya.

Bahkan dugaan perbuatan keji tersebut berlangsung sejak tahun 2022 lalu hingga 2026.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, kasus ini terjadi di sebuah musala di wilayah Kecamatan Sukahaji.

Penanganan perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2026 setelah para korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua mereka.

BACA JUGA:Seminar Empat Pilar Kebangsaan di Majalengka, Galih Dimuntur Kartasasmita Tekankan Persatuan Bangsa

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, empat korban berusia 12 hingga 16 tahun. Mereka diduga mengalami tindakan pencabulan saat mengikuti kegiatan belajar mengaji dan praktik gerakan salat di musala tersebut.

Menurut keterangan saksi yang tercantum dalam hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan praktik gerakan salat, khususnya saat posisi sujud, untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban.

"Ketika korban berada dalam posisi sujud, tersangka diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Salah seorang korban juga mengaku pernah dicium oleh tersangka di bagian pipi dan bibir," ungkap Kapolres, Kamis 15 Oktober 2026 malam.

Menurut Kapolres, dugaan perbuatan itu terjadi setelah kegiatan belajar mengaji selesai, saat praktik gerakan salat berlangsung, atau menjelang waktu salat Isya.

BACA JUGA:Bupati Eman Suherman Tekankan Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelolaan Anggaran Desa

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah para korban merasa ketakutan dan tidak lagi bersedia mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut. Mereka kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua.

Salah seorang orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar bagi Polres Majalengka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan IM, warga Kecamatan Sukahaji, yang dalam kesehariannya diketahui bekerja sebagai wiraswasta sekaligus guru ngaji.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set mukena berwarna merah muda, satu set pakaian anak korban, serta satu lembar hasil visum et repertum," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Tiga Pabrik di Majalengka Manfaatkan PLTS Atap, Dorong Industri Ramah Lingkungan

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (ono)


Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait