"Kami berkomitmen mendorong agar pembahasan Perda Kepemudaan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Ini merupakan kebutuhan daerah agar pembinaan kepemudaan memiliki dasar hukum yang jelas dan implementasinya bisa berjalan secara berkelanjutan," ujar Fajar.
Ia mengatakan DPRD akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka, organisasi kepemudaan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya agar substansi Perda benar-benar menjawab kebutuhan pemuda di daerah.
Menurut Fajar, regulasi tersebut nantinya diharapkan tidak hanya mengatur aspek kelembagaan organisasi kepemudaan, tetapi juga memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan kewirausahaan pemuda, kepemimpinan, kepeloporan, hingga pemberian penghargaan bagi pemuda berprestasi.
Selain itu, Perda juga diharapkan mampu menjadi dasar dalam penyusunan program pemberdayaan pemuda yang terintegrasi dengan visi pembangunan Kabupaten Majalengka.
DPD KNPI Majalengka optimistis sinergi antara organisasi kepemudaan, DPRD, dan pemerintah daerah akan mempercepat lahirnya regulasi tersebut.
Kehadiran Perda Kepemudaan dinilai akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
Dengan adanya regulasi tersebut, pembinaan pemuda di Kabupaten Majalengka diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Perda Kepemudaan juga diyakini akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan generasi muda yang berdaya saing, inovatif, serta mampu menjadi motor penggerak pembangunan menuju Majalengka yang lebih maju.