RADARMAJALENGKA.COM - Setiap awal tahun, masyarakat Indonesia kembali diingatkan dengan kewajiban penting sebagai warga negara, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pelaku usaha, freelancer, hingga individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Meski terlihat sederhana, masih banyak wajib pajak yang menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu, sehingga berisiko mengalami kendala teknis atau bahkan terkena sanksi administrasi.
Oleh karena itu, memahami batas akhir lapor SPT pajak serta cara melaporkannya dengan benar menjadi hal yang sangat penting agar terhindar dari denda dan masalah hukum di kemudian hari.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Majalengka Tinjau 4 Wisata Swasta, Kepatuhan Pajak Daerah Jadi Sorotan
Di Indonesia, batas akhir pelaporan SPT Tahunan dibedakan berdasarkan jenis wajib pajaknya.
Untuk wajib pajak orang pribadi, tenggat waktu pelaporan biasanya jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan, batas akhirnya adalah 30 April.
Ketentuan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan nasional yang harus dipatuhi oleh seluruh wajib pajak.
BACA JUGA:Berapa Pajak Motor Listrik 2026? Ternyata Nominalmya Bikin Kaget?
Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.
Untuk individu, denda keterlambatan sebesar Rp100.000, sementara untuk badan usaha bisa mencapai Rp1.000.000.
Meski nominalnya terlihat tidak terlalu besar, keterlambatan pelaporan bisa menimbulkan konsekuensi lain, seperti pengawasan lebih ketat dari otoritas pajak hingga potensi pemeriksaan pajak.
Seiring perkembangan teknologi, proses pelaporan SPT kini semakin mudah berkat sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.