Cek Berapa Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500 Menurut Kebijakan Permendagri, Gak Perlu Khawatir Boncos!

Cek Berapa Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500 Menurut Kebijakan Permendagri, Gak Perlu Khawatir Boncos!

Cek Berapa Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500 Menurut Kebijakan Permendagri, Gak Perlu Khawatir Boncos!-ist/otomotif-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM – Buat kalian yang punya motor listrik Polytron Fox 500 di rumah, kalian bisa cek berapa pajaknya berikut ini.

Informasi tentang besaran pajak tahunan membantu kalian mempersiapkan biaya operasional kendaraan di masa mendatang.

Artikel ini akan membahas detail pajak, peraturan terbaru, serta perbandingan dengan motor konvensional agar kalian punya gambaran jelas sebelum memutuskan membeli motor listrik ini.

Kebijakan Pajak Motor Listrik

Pemerintah Indonesia melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan kebijakan baru soal pajak kendaraan listrik berbasis baterai.

BACA JUGA:Nyentrik Abis! Grand Filano Hybrid Disulap Jadi Skutik Ala Urban Rally 80-an Bergaya Anak Muda Kalcer

Aturan ini memuat bahwa pajak kendaraan bermotor untuk motor listrik seperti Polytron Fox 500 dibebaskan dari tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Artinya, kalian tidak perlu bayar PKB tahunan seperti motor bensin pada umumnya.

Namun demikian, walau bebas PKB, kalian tetap wajib membayar biaya SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 35.000 per tahun.

Biaya ini wajib dibayar agar motor listrik tetap terdaftar dan bisa digunakan di jalan umum. Besaran SWDKLJ ini jauh lebih ringan dibandingkan pajak tahunan motor konvensional yang biasanya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap tahun.

BACA JUGA:Satgas TMMD 127 Kodim 0617/Majalengka Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online di SMK Karnas Pelajar

Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500

Mengenai varian Polytron lain seperti Fox 200 dan Fox 350, pajak tahunan juga termasuk rendah. Sementara itu, untuk pajak motor listrik polytron fox 500, angka rata-rata yang dilaporkan sekitar Rp 220.000 sampai Rp 250.000 per tahun.

Jumlah ini sudah termasuk biaya SWDKLJ dan penyesuaian administratif lainnya di beberapa daerah. Jumlah ini jauh lebih hemat dibanding pajak motor bensin kapasitas besar.

Keuntungan dari kebijakan pajak ini penting untuk kalian pertimbangkan ketika menilai total biaya kepemilikan motor listrik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait