Bansos PKH Cair Lagi! Begini Cara Cek Nama Kamu Secara Online Cuma 1 Menit

Rabu 01-04-2026,12:10 WIB
Reporter : Hafshah Sheehan Auliya
Editor : Hafshah Sheehan Auliya

Syarat Penerima PKH

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang valid
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Memiliki komponen penerima seperti:
  • Ibu hamil atau menyusui
  • Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
  • Lansia (di atas 60 tahun)
  • Penyandang disabilitas berat
  • Tidak menerima bantuan sosial lain yang sejenis (dalam beberapa kasus)

BACA JUGA:Ketua Komisi III DPRD Serahkan Bantuan Kaki Palsu untuk Warga Disabilitas di Dawuan

Selain memahami poin-poin di atas, penting juga untuk memastikan bahwa data yang dimiliki selalu diperbarui. 

Banyak kasus di mana seseorang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi tidak menerima bantuan karena data yang tidak sinkron atau belum terdaftar dengan benar di sistem pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga terus melakukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran. 

Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk aktif mengecek status mereka dan melapor ke aparat desa atau kelurahan jika menemukan ketidaksesuaian data.

BACA JUGA:TP Posyandu Majalengka Salurkan Bantuan Rutilahu di Jatiwangi dan Banjaran

Pencairan bansos PKH merupakan program penting yang sangat membantu masyarakat kurang mampu, namun tetap memerlukan pemahaman yang baik terkait jadwal, cara cek, dan syarat penerima. 

Dengan informasi yang tepat, kamu bisa memastikan apakah berhak menerima bantuan ini dan tidak ketinggalan pencairan di setiap tahapnya.

Kategori :