20 Kader PPP Jabar Gugat SK Ketua DPW, Sengketa Internal Mengarah ke Jalur Hukum

Senin 02-03-2026,22:16 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Baehaqi

RADARMAJALENGKA.COM-Sebanyak 20 anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat menyatakan siap mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPP PPP dan DPW PPP Jawa Barat. Gugatan tersebut direncanakan didaftarkan dalam waktu dekat.

Para penggugat merupakan kader dari 15 DPC PPP se-Jawa Barat. Mereka menunjuk Gugun Kurniawan, S.H., sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Gugun menjelaskan, gugatan diajukan atas keputusan DPP PPP yang mengesahkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat masa bakti 2026–2031. Menurutnya, proses Musyawarah Wilayah (Muswil) yang mengantarkan penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme internal partai serta dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tidak Hanya Estetik dan Sejuk, 7 Tanaman Hias Outdoor Membawa Hoki, Rezeki dan Energi Positif di Depan Rumah

“Klien kami menilai proses Muswil tidak berjalan sesuai aturan partai. Karena itu, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan,” ujar Gugun dalam keterangan persnya.

Ia juga menyoroti bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atas nama Uu Ruzhanul Ulum saat ini tengah digugat oleh pihak lain, yakni Pepep, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut masih dalam proses hukum.

Menurut Gugun, selama belum ada kepastian hukum atas perkara yang sedang berjalan, DPP PPP seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memicu polemik baru di internal partai, khususnya di tingkat wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA:Angkut 300 Kg & Baterai Awet, Intip Cicilan dan Spesifikasi Selis Bromo Motor Listrik Roda Tiga Kabin Tertutup

Selain menggugat SK pengesahan Ketua DPW, para kader juga menilai DPP PPP perlu melakukan pembenahan internal. Di antaranya, pembentukan Mahkamah Partai, pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan, serta penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Klien kami selama ini bekerja untuk membesarkan partai. Namun ketika aspirasi anggota tidak didengar, maka secara hukum mereka memiliki hak untuk menempuh jalur gugatan,” tegasnya.

Langkah hukum ini diperkirakan akan memperpanjang dinamika internal PPP di Jawa Barat. Para penggugat meminta seluruh pihak, baik DPP maupun DPW PPP Jawa Barat, untuk menghormati proses hukum yang akan berlangsung dan tidak mengambil kebijakan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPP PPP maupun DPW PPP Jawa Barat terkait rencana gugatan tersebut.

Kategori :