Pepep Saepul Hidayat Gugat SK DPP PPP Jabar ke PN Jakarta Pusat, Sengketa Kepengurusan Memanas
Politikus PPP H. Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat semakin memanas. Politikus PPP H. Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (18/2/2026) dengan register perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat, setelah sebelumnya Pepep juga menempuh jalur internal melalui Mahkamah Partai PPP pada 2 Februari 2026.
Kuasa hukum Pepep, Hardiansyah, SH, MH, menyatakan gugatan diajukan sebagai upaya menjaga marwah partai dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
“Pada 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Saudara Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat ke PN Jakarta Pusat. Gugatan ini sebagai ikhtiar menjaga marwah partai serta menegakkan AD/ART PPP,” ujarnya.
Menurut Hardiansyah, sengketa internal seharusnya dapat diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Namun hingga kini struktur Mahkamah Partai PPP belum terbentuk, padahal berdasarkan AD/ART wajib dibentuk maksimal 30 hari pasca muktamar dengan keterwakilan perempuan 30 persen.
Ia juga menyoroti langkah Ketua Umum PPP, Mardiono, yang kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat tertanggal 10 Februari 2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW definitif di tengah proses sengketa.
“SK tersebut ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, padahal yang berwenang adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Ini sudah melanggar AD/ART PPP,” kata Hardiansyah.
Pihak Pepep menilai penetapan Uu sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat cacat hukum karena masih dalam proses sengketa. Bahkan penunjukan sebelumnya sebagai Plt dinilai sudah tidak sesuai aturan internal partai.
“Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Gugatan ini menambah panjang konflik kepengurusan PPP Jawa Barat yang kini bergulir di ranah hukum, sekaligus menjadi ujian soliditas internal partai menjelang agenda politik mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
