Meski demikian, ia menegaskan pemenuhan hak perangkat desa harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan hanya menuntut hak, tetapi kinerja juga harus ditunjukkan. Jangan sampai masyarakat datang ke desa, tetapi pelayanan tidak maksimal,” tegasnya.
Menurut Eman, perubahan skema pembayaran siltap menjadi bulanan merupakan bagian dari langkah percepatan kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka pada 2026.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka itu berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat kinerja pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. (ono)