RADARMAJALENGKA.COM - Motor listrik makin sering terlihat di jalanan Indonesia, dari yang dipakai harian sampai jadi kendaraan operasional berbagai instansi.
Tahun 2026, minat masyarakat terhadap motor listrik diprediksi makin naik seiring harga yang makin masuk akal dan dukungan pemerintah yang terus digencarkan.
Tapi di balik semua keuntungan itu, masih banyak yang bertanya-tanya soal satu hal penting: "pajak motor listrik sebenarnya berapa sih di 2026?"
Jangan sampai tergiur bebas pajak selamanya, karena faktanya ada aturan yang perlu kamu pahami biar nggak kaget saat bayar.
Pajak Motor Listrik 2026, Masih Gratis atau Sudah Bayar?
Motor listrik di 2026 tetap kena pajak, tapi jumlahnya jauh lebih murah dibanding motor bensin.
Pemerintah Indonesia memang mendorong penggunaan kendaraan listrik, tapi bukan berarti pajaknya nol total.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap ada, hanya saja diberi insentif dan keringanan khusus.
Secara umum, pajak motor listrik dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Bedanya dengan motor bensin, tarif PKB motor listrik dipotong hingga 90 persen di banyak daerah.
Jadi kalau motor bensin bisa kena pajak ratusan ribu sampai jutaan per tahun, motor listrik biasanya cuma bayar puluhan ribu rupiah saja.
Contoh Perhitungan Pajak Motor Listrik