RADARMAJALENGKA.COM – Setelah sukses dengan subsidi motor listrik 2025, Kemenperin akan lanjutkan program subsidi motor listrik 2026.
Melalaui Kementerian Perindustrian RI atau Kemenperin mengusulkan untuk memberikan insentif untuk masyarakat yang ingin membeli kendaraan elektrik atau motor listrik.
Pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin membeli EV motor dengan syarat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri setidaknya 40 persen.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan akselerasi kendaraan listrik di seluruh negeri.
BACA JUGA:Rumor Daftar 3 Pemain Baru Persib Bandung yang Akan Bergabung, Ada Ole Romeny?
“Kemenperin sekarang dalam proses merumuskan usulan yang akan diajukan pemerintah, dalam hal ini Menko Ekon. Kami sedang menggodok kebijakan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan kami ajukan untuk kebijakan fiscal 2026,” ucapnya.
Adapun keputusan final akan kebijakan ini masih berada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon).
“Motor listrik sudah saya sampaikan berkali-kali, kami sudah mengusulkan sejak Januari 2025, dan ini 2025 sudah mau selesai. Untuk 2026 akan diajukan kembali, tapi sekali lagi, bolanya tidak ada di kami,” ucapnya.
Untuk menyempurnakan usulan insentif tersebut, Kemenperin juga terus berkomunikasi dengan pelaku industri otomotif, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
BACA JUGA:5 Motor Listrik Paling Hemat Daya yang Cocok Buat Ojol, Jarak Tempuh Jauh & Biaya Cas Murah
Sebagai informasi, kuota awal 50.000 unit subsidi yang diberikan pemerintah pada tahun 2023–2024 habis pada pertengahan 2024.
Selain persyaratan pembelian yang sederhana, seperti menunjukkan satu NIK KTP untuk setiap motor listrik, pemerintah menambah kuota tambahan sekitar 10.000 unit pada Agustus 2024, tetapi kuota ini cepat habis.
Namun, kelanjutan insentif di tahun fiskal 2025 tidak mudah. Kebijakan ini beberapa kali tenggelam.
Perpanjangan subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta per unit telah disetujui pemerintah pada Februari 2025 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Subsidi motor listrik harusnya tetap. Jumlahnya sudah disepakati,” kata Airlangga saat itu.