RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menyelesaikan sengketa pertanahan di Surabaya secara objektif dan berkeadilan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Kami siap mendiskusikan hal ini agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan, serta memastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang valid,” tegas Dalu Agung.
BACA JUGA:Menteri Nusron Kawal Revisi RTRW Daerah demi Lindungi KP2B dan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Sengketa yang dibahas merupakan perkara antara PT Pertamina yang mengklaim dua bidang tanah berstatus Eigendom Verponding (EV) dan masyarakat yang selama ini menempati, menguasai, atau memiliki sertipikat atas tanah tersebut.
Dalu menyebut penyelesaian harus ditempuh secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh dokumen dan keterangan yang relevan agar keputusan memiliki dasar hukum kuat.
Ia menambahkan, penyelesaian dapat melalui berbagai mekanisme, termasuk ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Kementerian ATR/BPN akan mendorong penyelesaian melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkot Surabaya, Kementerian Keuangan, hingga PT Pertamina sebagai pihak yang bersengketa.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak hanya menyangkut aspek legal dan administrasi, tetapi juga aspek keadilan sosial dan hak masyarakat.
“Negara harus hadir memastikan persoalan pertanahan diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Harapan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang hadir dalam rapat. Ia menekankan pentingnya langkah lanjut yang disepakati bersama untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen ATR/BPN turut didampingi Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Tenaga Ahli Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta jajaran pejabat tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.