Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025? Ini Tanggapan PT Taspen Terkait Rapel Kenaikan Gaji PNS

Senin 10-11-2025,18:32 WIB
Reporter : Farhan Prima
Editor : Farhan Prima

RADARMAJALENGKA.COM - Belakangan ini, media sosial dan berbagai grup pesan kembali ramai membahas isu mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan ASN pada tahun 2025.

Banyak unggahan menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan rapel kenaikan gaji yang akan dicairkan dalam waktu dekat. Namun, benarkah informasi tersebut? PT Taspen akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kabar yang beredar luas di masyarakat.

Melalui akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, perusahaan pelat merah yang bertanggung jawab mengelola dana pensiun ASN ini menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan. Hingga saat ini, baik kenaikan gaji reguler maupun pembayaran rapelan belum ditetapkan dalam aturan atau kebijakan apa pun.

Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Kamis, 6 November 2025, Taspen menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan dan penyaluran hak peserta tetap mengikuti prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

BACA JUGA:Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025: Ini Rincian Tabel Beserta Cicilannya untuk UMKM

Prinsip ini menjadi acuan utama agar setiap hak peserta, termasuk pencairan gaji pensiun bulanan bagi pensiunan dan ahli warisnya, tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.

Klarifikasi tersebut dikeluarkan Taspen sebagai tanggapan atas beredarnya artikel dengan judul “Info Terkini Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair Bulan November, Berikut Rincian Prediksi Kenaikan dan Cara Ceknya” yang membuat sebagian masyarakat mengira bahwa pencairan kenaikan gaji sudah dijadwalkan. Padahal, hingga kini belum ada surat keputusan atau peraturan pemerintah yang menetapkan adanya kenaikan gaji baru bagi ASN maupun pensiunan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok terakhir dilakukan pada 1 Januari 2024 untuk pensiunan PNS dan janda/duda mereka. Setelah kebijakan tersebut diterapkan, belum ada pembaruan resmi yang menyebutkan adanya tambahan kenaikan pada tahun 2025.

“Perlu kami sampaikan dengan tegas bahwa sampai saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan ataupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen atau instansi pemerintah terkait,” tulis PT Taspen dalam pernyataan resminya.

BACA JUGA:Guru ASN dan Non ASN Terima Gaji, Tunjangan, dan Tambahan TPG 100 Persen, Kapan Pencairannya? Simak Jadwalnya!

Selain memberikan klarifikasi, Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial atau grup pesan pribadi. Hoaks seputar kenaikan gaji PNS kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menarik perhatian publik, bahkan bisa mengarah pada penipuan.

Oleh karena itu, Taspen meminta masyarakat agar selalu melakukan verifikasi langsung melalui kanal resmi. Informasi yang valid dapat diakses melalui Call Center 1500 919, situs resmi www.taspen.co.id, atau akun media sosial resmi PT Taspen. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal maupun besaran gaji pensiun.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu meluruskan kabar yang tidak benar dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat,” tutup pernyataan Taspen dalam surat resmi yang diterbitkan pada Kamis, 6 November 2025.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa isu kenaikan gaji PNS 2025 dan pembayaran rapelan yang saat ini ramai diperbincangkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah melalui PT Taspen belum mengeluarkan keputusan resmi terkait hal tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menunggu informasi valid dari pihak berwenang, dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar viral tanpa konfirmasi.

BACA JUGA:Menjaga Fitrah Anak di Era Digital, PCM Majalengka Hadirkan Abah Ihsan untuk Beri Ilmu Parenting Terkini

Kategori :