DPRD menegaskan akan mengawasi penerapan kebijakan Bupati agar tidak berhenti di tataran surat edaran semata.
“Kalau perlu, ASN penunggak pajak tak hanya dipotong TPP-nya, tapi juga ditunda kenaikan pangkatnya,” tegas Dasim.
Menurut DPRD, persoalan ini bukan semata soal pendapatan daerah, tetapi menyangkut citra dan marwah birokrasi. ASN yang menunggak pajak dianggap mencederai semangat reformasi dan menurunkan kepercayaan publik.
“Kalau ASN saja tidak disiplin bayar pajak, bagaimana bisa bicara pelayanan publik yang bersih dan profesional? Bupati harus tegas, ini soal integritas pemerintahan,” pungkas Dasim. (bae)
BACA JUGA:Cenderung Membaik! Update Harga Emas Antam, UBS, dan Pegadaian Hari Jumat, 7 November 2025