RADARMAJALENGKA.COM – Selamat kepada KPM yang NIK KTP miliknya terdaftar di DTSEN karena mendapatkan penyaluran bansos PKH dan tahap IV sebesar Rp750.000.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pemerintah menyalurkan sejumlah uang ke apara penerima manfaat Program Keluarga Harapan untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2025.
Bansos PKH tahap IV ini diberikan kepada beberapa kategori KPM yang berharap bisa membantu ekonomi masyarakat.
Bantuan sosial tersebut diberikan secara langsung melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan dapat dicairkan lewat Himbara (Himpunan Bank Negara) atau melalui Kantor Pos Indonesia.
BACA JUGA:BSU Kapan Cair, Simak Jadwal Pencairan Oktober - Desember 2025, Jangan Sampai Terlewat
Bantuan sosial yang diberikan oleh Kemensos beragam, mulai dari bantuan sosial reguler PKH hingga penebalan yang mulai diterima secara bertahap oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat, salah satu bansos reguler, dilaporkan akan dimulai oleh Kemensos pada akhir Oktober 2025.
Keluarga miskin dan rentan di Indonesia akan menerima bantuan sosial ini untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, perawatan medis, dan pendidikan.
Menurut laman resmi Kemensos, program bansos PKH memberikan jumlah yang berbeda tergantung pada bagian dari masing-masing keluarga penerima manfaat.
Bansos tetap ini akan diberikan kepada individu berikut: ibu hamil, balita, anak sekolah, orang tua, dan penyandang disabilitas.
Kategori Penerima dan Besaran Bantuan PKH Tahap 4
Penerima PKH adalah keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bantuan diberikan berdasarkan komponen tertentu yang dimiliki oleh suatu keluarga, dimana satu keluarga dapat menerima bantuan dari beberapa komponen sekaligus.
Berikut adalah kategori penerima dan besaran bantuan untuk setiap tahap penyaluran (termasuk Tahap 4):