Komisi III DPRD Majalengka Akan Panggil PUTR dan Inspektorat, Soroti Proyek yang Dinilai Bermasalah

Selasa 28-10-2025,13:59 WIB
Reporter : Baehaqi

RADARMAJALENGKA.COM– Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Inspektorat Daerah. 

Langkah tersebut diambil setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik proyek pembangunan menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahudin, M.Si, mengungkapkan bahwa sidak dilakukan di beberapa lokasi, antara lain di Kecamatan Leuwikidang, Kasokandel, Jatiwangi, dan sejumlah titik lain. 

Hasil tinjauan di lapangan menunjukkan berbagai kejanggalan, terutama pada proyek pembangunan irigasi dan jalan yang dinilai belum maksimal dari sisi mutu maupun pengerjaannya.

BACA JUGA:Zaki Azhar Zaidan Terpilih sebagai Ketua DKC Majalengka

“Dalam sidak tersebut, kami menemukan sejumlah persoalan dalam pengerjaan proyek. Hampir semua proyek yang kami tinjau masih jauh dari kualitas yang diharapkan. Ada indikasi penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya kepada Selasa, Rabu (28/10).

Menurutnya, salah satu proyek irigasi yang ditinjau bahkan diprediksi tidak akan bertahan lama saat mulai dialiri air. 

Kondisi dasar irigasi yang belum dipasangi tembok penahan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan dalam waktu singkat.

“Kalau melihat kondisi pengerjaannya, kami prediksi tidak akan tahan enam bulan. Dasar irigasi masih berupa tanah, belum dipadatkan atau diplester. Jika dibiarkan, air bisa menggerus bagian bawah dan merusak struktur bangunan,” kata Iing.

BACA JUGA:Bupati Majalengka Ajak KNPI Jadi Penggerak Persatuan dan Inovasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda ke-97

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III akan segera memanggil pihak Dinas PUTR dan Inspektorat untuk meminta klarifikasi serta penjelasan teknis. 

Pemanggilan ini, kata Iing, tidak hanya membahas proyek irigasi, tetapi juga beberapa pekerjaan lain seperti perbaikan jalan, drainase, dan infrastruktur umum lainnya.

“Kami ingin memastikan semua proyek berjalan sesuai aturan. Kalau ternyata ada pelanggaran atau hasil pekerjaan tidak sesuai, maka harus ada langkah konkret. Bahkan sesuai komitmen Bupati, proyek yang tidak memenuhi standar bisa saja tidak dibayar penuh,” tegasnya.

Iing menambahkan, mekanisme pembayaran proyek akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan kajian Inspektorat. 

BACA JUGA:Buku ‘Menggapai Potensi Tanpa Batas’ Ungkap Jalan Baru Pemberdayaan Pemuda dari Papua ke Aceh

Kategori :