RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa selama 10 bulan menjabat, ia belum menandatangani satu pun perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU). Kebijakan ini diambil sebagai komitmen menjalankan Reforma Agraria yang lebih berpihak kepada rakyat.
“Sudah 10 bulan mendapatkan kepercayaan menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, kami belum tanda tangan satu pun perpanjangan dan pembaruan HGU,” tegas Nusron dalam Audiensi Strategi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Komisi XIII DPR RI, Rabu (24/9/2025).
BACA JUGA:Refleksi 65 Tahun UUPA: Nusron Tekankan Percepatan Layanan, AHY Ingatkan Kepastian Hukum
Menurut Nusron, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak masyarakat yang berada di sekitar lahan HGU tetap terlindungi. Ia menyoroti adanya perbedaan aturan dalam penyediaan plasma antara PP 18/2021 dan PP 26/2021 yang kerap menimbulkan ketidakadilan bagi petani.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menunggu hasil kerja Satgas Penetapan Kawasan Hutan (PKH) agar peta hutan dan non-hutan lebih akurat. Nusron menekankan pentingnya kebijakan One Map Policy dengan skala 1:5.000 untuk mengurangi bias peta satelit yang masih digunakan saat ini.
DPR RI melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah ini dengan mendorong percepatan Kebijakan Satu Peta dan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Bahkan, DPR RI berencana mengesahkan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria pada penutupan sidang paripurna 2 Oktober 2025 mendatang.
BACA JUGA:Dari Sertipikat ke Rupiah: Bagaimana Layanan Pertanahan Mendorong Ekonomi Nasional
Rapat juga dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Desa Yandri Susanto, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, serta perwakilan petani dan Konsorsium Pembaruan Agraria. Nusron hadir bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dan jajaran pejabat tinggi kementerian.