Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat: Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di NTT

Sabtu 20-09-2025,11:13 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Baehaqi

Kegiatan ini juga melibatkan pejabat dari Kanwil BPN Provinsi NTT dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT. Selain itu, sosialisasi ini menjadi bagian dari proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), yang merupakan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia, untuk meningkatkan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026? Ini Syarat Krusial yang Harus Dipenuhi!

Masa Depan Tanah Ulayat yang Lebih Jelas dan Terlindungi

Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat, khususnya mengenai tanah ulayat, tidak hanya dihargai tetapi juga terlindungi secara hukum.

Dengan pendaftaran tanah ulayat yang lebih terstruktur dan teradministrasi dengan baik, diharapkan akan mengurangi sengketa lahan dan membuka peluang bagi pembangunan yang lebih berkelanjutan di daerah-daerah adat.

Bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia, ini merupakan langkah signifikan untuk memastikan bahwa tanah mereka diakui secara sah dan dapat dimanfaatkan dengan baik demi kesejahteraan dan kelestarian budaya mereka.

Kategori :