RADARMAJALENGKA.COM-Sumba Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak masyarakat adat. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, pada Kamis (18/09/2025).
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa manfaat sertipikasi tanah ulayat tidak terbatas bagi masyarakat hukum adat.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Targetkan Akses KCJB Karawang Rampung Sebelum Nataru 2025
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka.
Kegiatan ini dihadiri pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba. Desa Tandula Jangga menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Dari hasil verifikasi sementara, sekitar 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Pada 2025, ILASPP dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk di tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Targetkan Akses KCJB Karawang Rampung Sebelum Nataru 2025
Rezka menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan negara, melainkan perlindungan terhadap hak-hak adat. Sertipikasi diyakini memberi kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta melindungi tanah adat dari klaim pihak lain.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito; Sekda Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN NTT Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur Kuntoro Hadi Saputra sebagai moderator.
Selain itu, acara juga dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba dan unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekda sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut.