
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu dua bulan, yakni Mei hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 14 orang tersangka.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/6/2025), menyampaikan bahwa para tersangka terdiri atas 13 laki-laki dan 1 perempuan yang terlibat dalam berbagai jenis kejahatan narkoba.
“Sebanyak enam kasus melibatkan narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, dan empat kasus peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar,” ungkap AKBP Willy.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengungkapan kasus dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Majalengka, dengan rincian sebagai berikut: 2 kasus di Kecamatan Kertajati, 1 kasus di Kecamatan Ligung, 1 kasus di Kecamatan Sumberjaya, 2 kasus di Kecamatan Majalengka, 1 kasus di Kecamatan Sindangwangi, 2 kasus di Kecamatan Rajagaluh, 1 kasus di Kecamatan Lemahsugih dan 1 kasus di Kecamatan Sukahaji.
Para pelaku diketahui menggunakan dua modus operandi utama, yakni sistem tempel (drop point) dan transaksi langsung (cash on delivery atau COD). Mereka diduga telah menjalankan bisnis haram ini secara terorganisir dalam jangka waktu yang cukup lama.
Dari hasil penggerebekan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: narkotika jenis sabu seberat 47,98 gram, tembakau sintetis seberat 2,77 gram, 2.059 butir obat keras, terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, Hexymer, dan Double YY
Berikut beberapa identitas tersangka yang diamankan, kasus EHR (22) pelajar, ARK (22), MRY (22) pelajar, MP (buruh), AS (wiraswasta), DN (nganggur), AS (buruh) dan ACB.
Selain itu tersangka kasus tembakau sintetis: IMS (22), pelajar, VF (20), ibu rumah tangga.
Sedangkan tersangka kasus obat keras: YH (24) tidak bekerja, IM (21), KR (belum bekerja), AZ (pelajar).
Polres Majalengka menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Meriahkan Gebyar Seni Budaya Se-Jabar di Majalengka, Dukung Generasi Emas 2045
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Ancaman minimal 4 tahun penjara).
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) untuk jumlah narkotika yang melebihi ambang batas
(Ancaman minimal 5 tahun penjara).
Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Ancaman maksimal 12 tahun penjara).
Kapolres Majalengka menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
BACA JUGA:BUMD Bisa Menghasilkan PAD Tanpa Harus Korupsi