PDIP Majalengka Siap Tempuh Kasasi

Kamis 26-06-2025,15:28 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim
PDIP Majalengka Siap Tempuh Kasasi

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan sosial dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno yang diperingati setiap bulan Juni.

Mengusung tema “Bung Karno, Bapak Bangsa: Memperkokoh Ideologi Pancasila Menulis Indonesia Raya”, kegiatan ini diisi dengan pemberian bantuan sosial kepada warga kurang mampu, seperti tukang becak dan tukang parkir.

Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian partai terhadap masyarakat kecil, sekaligus penghormatan atas jasa-jasa Bung Karno sebagai Bapak Bangsa.

Usai kegiatan sosial, Karna Sobahi menggelar jumpa pers untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan surat pemecatan terhadap Hamzah Nasyah, mantan kader PDIP yang sebelumnya diberhentikan oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

BACA JUGA:Pembangunan Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jateng Dipercepat, Dukung Program MBG

Dalam keterangannya, Karna menyatakan bahwa pihaknya kecewa atas putusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa DPC dan DPD telah dua kali dipanggil oleh DPP untuk membahas langkah hukum selanjutnya.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim. Oleh karena itu, langkah yang kami ambil adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tim hukum dari DPD sudah menyampaikan pernyataan kasasi, dan pada 30 Juni nanti, memori kasasi akan diserahkan,” ujar Karna.

Ia juga menambahkan bahwa DPP PDIP kini mengambil alih sepenuhnya proses hukum tersebut. Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Prof. Yasonna Laoly, disebut turut memberikan arahan dalam proses kasasi ini.

Lebih lanjut, Karna mengungkapkan bahwa sempat ada rencana aksi solidaritas dari kader PDIP se-Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi di pengadilan. Namun, DPP memutuskan untuk menahan aksi tersebut demi menjaga kondusivitas daerah.

BACA JUGA:Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara

“DPP khawatir akan terjadi gangguan keamanan jika 27 DPC dari berbagai kabupaten/kota datang ke Majalengka. Karena itu, kami diminta untuk menahan diri,” jelasnya.

Terkait isu Pergantian Antar Waktu (PAW), Karna menegaskan bahwa proses PAW tidak berkaitan langsung dengan gugatan yang diajukan Hamzah. Menurutnya, Hamzah mencoba memanfaatkan situasi setelah wafatnya salah satu anggota legislatif untuk memperjuangkan posisinya.

“PAW adalah kewenangan DPP berdasarkan rekomendasi partai. Tidak mungkin partai akan merekomendasikan seseorang yang telah membangkang,” tegasnya.

Karna juga menyampaikan bahwa pemecatan Hamzah dilakukan bersamaan dengan ratusan kader lainnya, termasuk tokoh-tokoh seperti Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, Bobby Nasution, dan sejumlah kepala daerah. Namun, hanya Hamzah yang mengajukan gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA:Tekan Angka Penyakit Katarak, Pemkab Majalengka Bikin Program Bengras

Kategori :