Biro Humas ATR/BPN Bekali Taruna STPN Penguatan Komunikasi Publik KKN Pertanahan 2025
Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN memberikan pembekalan pengetahuan komunikasi publik -Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-DI Yogyakarta – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pembekalan pengetahuan komunikasi publik kepada Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dalam rangka pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tahun 2025.
Pembekalan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, dalam kegiatan Pembekalan KKNP-PTLP yang digelar di Pendopo STPN, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (4/2/2026).
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan INDOPOSCO atas Strategi Komunikasi Paling Masif
Dalam kesempatan itu, Bagas Agung Wibowo menekankan pentingnya komunikasi publik yang efektif dalam mendukung program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama yang tengah dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakannya buruk, tetapi karena cara penyampaiannya tidak menyentuh realitas masyarakat. Tugas mahasiswa KKN bukan hanya menjelaskan prosedur, tetapi memastikan pesan itu masuk akal dan relevan bagi warga,” ujarnya.
Program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama tersebut dilaksanakan melalui KKNP-PTLP yang diikuti oleh 619 Taruna/i STPN, terbagi ke dalam 80 kelompok dan disebar di wilayah Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus di Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.
BACA JUGA:HUT ke -18, Gerindra Gelar Syukuran Sederhana dan Aksi Sosial
KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari, dimulai pada 9 Februari 2026. Sebelum terjun ke lapangan, para Taruna/i dibekali pemahaman mengenai tujuan utama pemutakhiran data digital sertipikat lama, yakni sebagai langkah negara dalam melindungi hak atas tanah masyarakat di era digital.
Bagas Agung Wibowo menegaskan bahwa pemutakhiran data digital ini tidak membatalkan sertipikat lama yang sudah dimiliki masyarakat. Sertipikat lama tetap sah dan diakui secara hukum.
“Sertipikat lama diterbitkan sesuai ketentuan pada zamannya, masih berbasis dokumen fisik dan pencatatan manual. Pemutakhiran ini dilakukan agar data sesuai kondisi lapangan terkini dan terintegrasi ke sistem digital, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemutakhiran data pertanahan ini melibatkan kolaborasi lintas pihak, tidak hanya peserta KKN dari STPN, tetapi juga pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga perangkat desa.
“Nanti perangkat desa akan mendampingi Adik-adik peserta KKN. Bersama-sama kita mengamankan hak atas tanah masyarakat untuk hari ini dan masa depan,” pungkasnya.
Dalam pembekalan tersebut, peserta juga mendapatkan materi teknis diseminasi komunikasi publik serta panduan pengelolaan media sosial untuk kegiatan KKN Tematik. Salah satu narasumber yang hadir adalah pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
