PDIP Majalengka Siapkan Kasasi dan Laporkan Hakim PN, Tegaskan Putusan Pemecatan Hamzah Sah Secara Partai

Rabu 18-06-2025,12:34 WIB
Reporter : Baehaqi
PDIP Majalengka Siapkan Kasasi dan Laporkan Hakim PN, Tegaskan Putusan Pemecatan Hamzah Sah Secara Partai

RADARMAJALENGKA.COM — Suhu politik di tubuh PDI Perjuangan (PDIP) Majalengka semakin memanas usai putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah sebagai kader PDIP.

Sebagai respons cepat, jajaran Pengurus DPC PDIP Majalengka langsung dipanggil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk menghadiri rapat koordinasi di Kantor DPP Jakarta, Selasa (17/6/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh jajaran elite partai di bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat.

Ketua DPC PDIP Majalengka, H. Karna Sobahi, menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi konsolidasi awal untuk menyusun langkah strategis dalam menghadapi dinamika hukum dan politik di Majalengka.

BACA JUGA:Arisan Lelang Bodong, Perempuan Muda Tipu Korban hingga Rp3 Miliar

BACA JUGA:Dua Pangkalan Resmi Ternyata Oplosan Gas, Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Elpiji Ilegal

"Kami mendapat arahan langsung dari DPP. Ini langkah untuk memperkuat posisi partai dalam menyikapi putusan Majelis Hakim PN Majalengka yang membatalkan keputusan pemecatan Hamzah," ujar Karna usai rapat tertutup. Dalam kesempatan itu, Karna didampingi sejumlah pengurus elit DPC PDIP Majalengka.

Langkah Konkret: Kasasi dan Laporan ke KY

PDIP telah menyiapkan dua langkah konkret. Pertama, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PN Majalengka. Kedua, melaporkan majelis hakim yang menangani perkara perdata tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

"Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi menyangkut marwah partai. Pemecatan itu sudah sah secara internal partai karena Hamzah melakukan pembangkangan. Putusan PN Majalengka justru berbahaya bagi eksistensi parpol," tegas Karna dalam siaran persnya.

BACA JUGA:Empat Begal Sadis Diringkus Polres Majalengka, Motor Korban Dikembalikan

Menurut Karna, keputusan majelis hakim PN Majalengka membuka ruang preseden buruk bagi kedaulatan partai politik di Indonesia.

"Apa jadinya jika semua keputusan DPP partai bisa dibatalkan pengadilan negeri? Ini preseden berbahaya," tegas Karna.

Sikap Tokoh Senior: "Masuk Angin"

Reaksi keras juga datang dari tokoh senior PDIP Majalengka yang juga mantan Bupati Majalengka dua periode, Sutrisno. Ia menyebut putusan PN Majalengka melecehkan marwah partai.

"Proses pemecatan itu sah karena telah melewati kajian bidang kehormatan partai. Ketua PN Majalengka saya kira ‘masuk angin’. Kalau tidak, tak mungkin mengambil keputusan seperti itu," ujar Sutrisno, Selasa (17/6/2025).

Kategori :