
Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa keempat pelaku merupakan spesialis begal malam hari.
Mereka mengincar korban yang berkendara seorang diri, lalu memaksa menyerahkan barang-barang. Bila korban melawan, para pelaku langsung melakukan kekerasan tanpa ragu.
"Motif utama mereka adalah ekonomi, namun hasil kejahatan justru digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti mabuk-mabukan dan pesta. Ada yang masih calon pengantin, ada pula yang sudah berkeluarga," kata AKP Ari.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi lebih dari lima tahun penjara.
BACA JUGA:Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah
AKBP Willy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Majalengka.
"Kami akan intensifkan patroli malam dan menindak tegas setiap aksi premanisme. Keamanan warga adalah prioritas kami,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku kejahatan serupa, sekaligus bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. (bae)