
5. SMA/MA/SMLB Kelas X
- Senin–Kamis: Minimal 10 jp
- Jumat: Minimal 6 jp (1 jp = 45 menit, SMLB = 40 menit)
6. SMA/MA Kelas XI–XII
- Senin–Kamis: Minimal 9,75–11 jp
- Jumat: Minimal 6 jp
7. SMLB Kelas XI–XII
- Senin–Kamis: Minimal 10,5 jp
- Jumat: Minimal 6 jp
8. SMK/MAK
Kelas X–XII (Program 4 tahun):
- Senin–Kamis: Minimal 10,5 jp
- Jumat: Minimal 6 jp
Kelas XII (Program 3 tahun):
- Jumat: Minimal 6,25 jp
Kelas XIII (Program 4 tahun):
- Senin–Kamis: Minimal 10 jp
- Jumat: Minimal 6 jp
Semua kegiatan pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB.
BACA JUGA:Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: 21 Jenazah Korban Tambang Ditemukan, Termasuk Warga Majalengka
Aktivitas Pendukung Pembentukan Karakter
Pemprov Jabar juga mendorong kegiatan pembentukan karakter siswa di luar jam sekolah dengan rincian sebagai berikut:
- Pukul 13.00–17.30 WIB: Kegiatan sosial, membantu orang tua, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
- Pukul 18.00–21.00 WIB: Belajar mandiri atau kegiatan keagamaan.
- Sabtu dan Minggu: Diarahkan untuk kegiatan bersama keluarga atau ekstrakurikuler dengan pengawasan orang tua.
BACA JUGA:Siap Siap! Bupati Majalengka H Eman Suherman Bakal Tertibkan Tambang Ilegal
Penyesuaian Kebijakan Sekolah Lima Hari
Penerapan kebijakan ini dapat disesuaikan dengan kebijakan lima hari sekolah atau jam masuk lebih awal, atas persetujuan pejabat berwenang.