RADARMAJALENGKA.COM– Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka akan segera berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Majalengka guna menindaklanjuti persoalan pemanfaatan aset eks Bengkok yang melibatkan sejumlah koordinator lapangan serta pihak PT Sumber Mutiara Utama (SMU).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, dalam rapat lanjutan bersama para lurah dan camat di Kantor Kecamatan Majalengka, Senin (5/5/2025).
BACA JUGA:Jalan Penghubung Antardesa Rusak Parah
BACA JUGA:Kondisi Sungai Cibuni Memprihatinkan, Warga Lima Desa Bangun Bendungan
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya. Hari ini kami mendapatkan informasi penting dari para lurah dan koordinator lapangan," ungkap Dasim.
Dalam rapat itu, beberapa koordinator lapangan mengungkapkan bahwa pembayaran sewa oleh PT SMU untuk aset eks Bengkok belum terealisasi sepenuhnya. Salah satu koordinator bahkan mengakui telah menggunakan dana pembayaran sewa untuk biaya rumah sakit istrinya. Sementara itu, sebagian dana lainnya disebut telah diserahkan ke PT SMU atau tengah dalam proses hukum.
Masalah utama yang disoroti adalah ketidakjelasan pembayaran sewa untuk tahun 2023 dan 2024. Menurut Dasim, seharusnya pembayaran untuk 2023 dilakukan pada Oktober 2022, dan pembayaran untuk 2024 pada Oktober 2023. Namun hingga saat ini, PT SMU baru membayar sebesar Rp230 juta dari total kewajiban sebesar Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Hotel Fitra Majalengka Mulai Mei Rumahkan Karyawan
"Pembayaran itu seharusnya sudah lunas. Tapi sampai saat ini, realisasi dari PT SMU sangat jauh dari kewajiban yang seharusnya mereka penuhi," tegas Dasim.
Komisi II juga menyoroti fakta bahwa PT SMU belum memiliki perjanjian kerjasama resmi dengan pemerintah daerah, khususnya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Ketidakhadiran dokumen hukum tersebut membuat PT SMU dinilai tidak berwenang menarik atau mengelola dana sewa dari koordinator lapangan.
"Tanpa dasar hukum yang jelas, PT SMU tidak berhak melakukan penarikan uang. BKAD pun sudah beberapa kali mengirimkan surat resmi terkait hal ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Ir. H. Ateng Sutisna Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Majalengka
Sebagai langkah konkret, Komisi II akan melakukan konsultasi hukum dengan aparat penegak hukum (APH) pada 19 Mei mendatang. Konsultasi ini bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan memanggil pihak terkait ke DPRD atau langsung melakukan kunjungan ke instansi penegak hukum, termasuk kepolisian.
"Langkah kami berikutnya adalah konsultasi dengan APH untuk memastikan permasalahan ini bisa dituntaskan secara transparan dan sesuai hukum," pungkas Dasim.