“Perbup terkait tarif sewa SIKIM sudah keluar. Nilai sewanya dihitung berdasarkan appraisal. Surat persetujuan dari BKAD juga sudah diterbitkan, jadi mulai Mei ini kebijakan tersebut mulai berlaku,” ujar Ria.
Ia berharap penerapan tarif ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah sekaligus mendorong tata kelola aset yang lebih baik. (bae)
SIKIM Majalengka Berlakukan Tarif Sewa
Sabtu 03-05-2025,13:20 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :