
RADARMAJALENGKA.COM-, 26 April 2025 – PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka, menyampaikan klarifikasi terkait tagihan sewa lahan eks bengkok senilai Rp1,5 miliar yang hingga kini belum sepenuhnya disetorkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT SMU, Dede Sutisna, didampingi Direktur Operasional, Teguh, pada Sabtu (26/4).
Dede menjelaskan bahwa tagihan tersebut berasal dari kerja sama sewa pengelolaan lahan eks bengkok yang terletak di Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Cigasong, untuk periode dua tahun, yaitu 2023–2024. Sebelumnya, perpanjangan sewa dilakukan setiap tahun sejak 2014, namun sejak 2023, kebijakan berubah menjadi kontrak dua tahunan.
BACA JUGA:Proyek KEPUH Inovasi Fakultas Teknik Unma Masuk Nominasi PBB, Ayo Dukung Dengan Cara Vote
“Dari total tagihan sebesar Rp1,5 miliar, kami baru menyetorkan Rp30 juta. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2024, kegiatan pengelolaan lahan dihentikan secara lisan oleh pihak Pemda,” ujar Dede.
Ia juga menyampaikan bahwa PT SMU tetap memprioritaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan tersebut selama dua tahun, yaitu tahun 2023 dan 2024.
Seiring dengan penghentian pengelolaan tersebut, PT SMU saat ini tengah melakukan penghitungan ulang terhadap piutang yang masih tertunggak dari para koordinator penggarap. Berdasarkan data internal perusahaan, terdapat piutang sebesar Rp1.154.247.720 untuk periode garapan tahun 2023–2024. Nilai ini dihitung berdasarkan pola pembayaran yang umum dilakukan para petani, yaitu membayar sewa setelah masa panen selesai.
BACA JUGA:Rotasi 14 Pejabat Eselon II, Pemkab Bakal Gelar Mutasi Besar-besaran
“Jika dibandingkan dengan kekurangan pembayaran sewa ke Pemda sebesar Rp1.470.000.000, kami masih memiliki potensi pemasukan dari piutang tersebut sebesar Rp1.154.247.720. Artinya, hanya terdapat selisih sekitar Rp315 juta yang perlu kami tutupi untuk melunasi kewajiban,” jelas Dede.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PT SMU terus berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menyinkronkan data dan menyelesaikan kewajiban tersebut. “Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan tanggung jawab ini secara tuntas,” tegasnya.
Menanggapi ketidakhadiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi untuk periode 2023–2024, Dede menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan sewa seperti biasa pada tahun 2023. Adanya surat tagihan dari Pemda kemudian dianggap sebagai bentuk persetujuan tidak langsung terhadap permohonan tersebut.
“Kami menghormati keputusan penghentian pengelolaan oleh Pemda pada tahun 2024 sebagai bentuk penegasan atas kewajiban yang belum kami selesaikan. Namun demikian, pengelolaan tetap kami lanjutkan berdasarkan keyakinan bahwa telah terdapat persetujuan, karena adanya surat tagihan tersebut,” pungkasnya.
PT SMU menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pemda dan berharap klarifikasi ini menjadi titik terang bagi penyelesaian persoalan secara baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.