RADARMAJALENGKA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk umat Muslim di Kabupaten Majalengka pada tahun 2025.
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Kabupaten Majalengka, Embed Humed, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2025 ini adalah sebesar 2,7 kilogram beras atau uang Rp40.000 per jiwa.
"Itu hasil sidang pleno penetapan besaran zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 Hijriah. Kadar zakat fitrah sebesar 2,7 kilogram beras atau setara dengan Rp40.000," katanya pada Rabu, 5 Februari 2025.
Menurut Embed, penetapan ini mempertimbangkan fluktuasi harga beras di pasaran, yang rata-rata mencapai Rp15.000 per kilogram.
BACA JUGA:Falah Juara Kejurnas Piala Danyon 321
Penetapan ini juga mengacu pada Fatwa MUI No. 65 Tahun 2014 dan disesuaikan dengan standar wilayah aglomerasi Cirebon Raya (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
"Harga beras di Majalengka bervariasi, dengan rata-rata tertinggi mencapai Rp15.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan 2,7 kilogram, maka jumlahnya adalah Rp40.500. Oleh karena itu, angka yang diambil adalah Rp40.000," terang dia.
Menurutnya, jumlah tersebut bukan merupakan pembulatan, melainkan penyesuaian konteksual. Dalam hal ini, Baznas RI juga tidak menghitung kisaran harga, tetapi lebih kepada kesetaraan harga.
"Kesetaraan harga ini disepakati menjadi Rp40.000," tambahnya.
Sidang penetapan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat (ormas) seperti NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta perwakilan pemerintah dan MUI.
BACA JUGA:Pemkab Koordinasi dengan Hiswana Migas
Dengan penetapan ini, kata Embed, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menunaikan kewajiban zakat fitrah secara adil dan merata.
"Tahun ini, penentuan besaran zakat fitrah dilakukan secara lebih inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," tandasnya. (ono)