Selain itu, jarak minimarket dengan pasar rakyat harus minimal 300 meter.
“Kami berharap para pengusaha minimarket segera mematuhi aturan. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan Perda ini dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (bae)
Jika Melanggar Perda, DPRD Ancam Cabut Izin Usaha Minimarket
Selasa 28-01-2025,10:07 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :
Terkait
Kamis 02-07-2026,19:15 WIB
Dena Muhamad Ramdan Targetkan Golkar Raih 12 Kursi DPRD Majalengka, Siapkan Konsolidasi hingga Akar Rumput
Rabu 17-06-2026,14:18 WIB
Puluhan Mahasiswa Demo di DPRD Majalengka, Sampaikan Lima Tuntutan kepada Pemerintah
Sabtu 13-06-2026,06:36 WIB
Kombes Purnawirawan Juhana Zulfan Kembali Pimpin PKB Majalengka, Target 10 Kursi di 2029
Jumat 05-06-2026,17:30 WIB
DPRD Majalengka Bahas Suntikan Modal Rp9,3 Miliar untuk PT Bank Majalengka, Hindari Risiko Merger
Kamis 04-06-2026,12:27 WIB
Perbup Tak Kunjung Terbit, Forum CSR Majalengka Mandek dan Tak Bisa Bekerja
Terpopuler
Terkini
Sabtu 04-07-2026,08:59 WIB
Dealer Honda Pertama di Majalengka Berdiri Sejak 1974, Berdikari Motor Jaya Tetap Eksis 52 Tahun
Jumat 03-07-2026,13:24 WIB
Polres Majalengka Tanam Jagung di 1.797 Hektare, Pemkab Beri Apresias
Jumat 03-07-2026,12:09 WIB
Pemkab Majalengka Optimalkan E-Kinerja BKN, Bangun Budaya Kerja ASN Berbasis Digital
Jumat 03-07-2026,11:07 WIB
Aksi Damai di Majalengka, Ammpasa Dukung MBG Sekaligus Usulkan Perbaikan Tata Kelola
Kamis 02-07-2026,19:15 WIB