Jika Melanggar Perda, DPRD Ancam Cabut Izin Usaha Minimarket

Selasa 28-01-2025,10:07 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

Selain itu, jarak minimarket dengan pasar rakyat harus minimal 300 meter.
“Kami berharap para pengusaha minimarket segera mematuhi aturan. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan Perda ini dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (bae)

Kategori :