Hasil Rapat Pleno Depekab Majalengka Putuskan UMK 2025 Naik 6,5 Persen

Sabtu 14-12-2024,10:56 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Pai Supardi

RADARMAJALENGKA.COM- Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka, saat ini telah memutuskan upah minimum kabupaten (UMK) Majalengka Tahun 2025.

Hasilnya UMK di Kabupaten Majalengka diputuskan naik 6,5 persen dibanding 2024.

BACA JUGA:Satgas BKCHT Sita Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun 2024, Yamaha Rilis WR155R dengan Sentuhan Grafis Terbaru

Sehingga dengan adanya kenaikan ini, besaran UMK di Kabupaten Majalengka Tahun 2025 menjadi Rp 2.404.632 naik Rp 146.741 dibanding UMK pada tahun lalu yang hanya mencapai Rp 2.257.871.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memastikan, keputusan Depekab Majalengka tersebut telah disepakati perwakilan buruh, Apindo, dan lainnya yang hadir dalam rapat pleno.

Bahkan, pihaknya memastikan, hasil rapat pleno Depekab Majalengka terkait kenaikan UMK 2025 juga langsung diusulkan ke Pemprov Jawa Barat untuk disahkan.

BACA JUGA:BEM Unma Berunjuk Rasa Tuntut Agar Konflik Yayasan Berakhir dan Diisi Kalangan Profesional

"Hari ini, hasil rapat pleno tersebut langsung disampaikan ke Pemprov Jabar untuk disahkan Gubernur Jabar," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jumat (13/12).

Ia pun turut melampirkan surat pengantar berikut lampiran asli berita acara hasil rapat pleno Depekab Majalengka tentang kenaikan UMK 2025 yang ditandatangani berbagai pihak.

Menurut dia, penetapan kenaikan UMK Majalengka 2025 juga mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Zona Integritas, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Penilaian Mandiri dan Berikan Penghargaan WTAB

Selain itu, Depekab Majalengka juga telah menghitung besaran kenaikan UMK Majalengka 2025 sesuai ketentuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Hasil penghitungannya, nilai UMK Majalengka ada penambahan sebesar Rp 146.761 untuk tahun depan menjadi Rp 2.404.632 dibanding tahun lalu yang hanya Rp 2.257.871," kata Dedi Supandi.

Dedi menyampaikan, besaran kenaikan UMK Majalengka 2025 juga cukup signifikan, bahkan hampir mencapai 100 persen dibanding tahun lalu yang hanya naik sebesar Rp 77.269.

Kategori :