Buruh Majalengka Hadapi Tantangan Upah Rendah dan Industri Robotik

Buruh Majalengka Hadapi Tantangan Upah Rendah dan Industri Robotik

Musyawarah Cabang (Muscab) I Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP TSK R-KSPSI) Kabupaten Majalengka-Radar Majalengka-Baehaqi

RADARMAJALENGKA.COM— Regenerasi kepemimpinan di tubuh serikat buruh dinilai tidak lagi cukup menjawab persoalan ketenagakerjaan yang kian kompleks. Upah minimum yang masih rendah, kesenjangan biaya hidup antarwilayah, serta masuknya industri berbasis robotik menjadi tantangan serius yang dihadapi buruh di Kabupaten Majalengka.

Isu tersebut mengemuka dalam Musyawarah Cabang (Muscab) I Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP TSK R-KSPSI) Kabupaten Majalengka, yang digelar di Pondok Durian Sinapeul, Sabtu (31/1/2026). Muscab mengusung tema “Rekonstruksi Spirit Integratif Mewujudkan Regenerasi Kepemimpinan yang Progresif.”

BACA JUGA:5 Rekomendasi Motor Listrik Buatan Indonesia, Hadir dengan 105 km/jam dengan Baterai 3000 Watt

Pimpinan Daerah F SP TSK R-KSPSI Jawa Barat, Usep Setia Wibawa, menegaskan bahwa Muscab bukan sekadar forum pergantian kepengurusan, melainkan momentum evaluasi menyeluruh arah perjuangan buruh lima tahun ke depan.

“Regenerasi penting, tetapi yang lebih penting adalah program kerja yang realistis, terukur, dan bisa dilaksanakan. Program yang terlalu tinggi tanpa kapasitas hanya akan menjadi angan-angan,” kata Usep dalam forum tersebut.

Menurut Usep, keberhasilan perjuangan buruh di Majalengka sangat ditentukan oleh kemampuan serikat membangun dialog sosial dan kemitraan tripartit antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Tanpa itu, tuntutan kesejahteraan buruh akan sulit diwujudkan secara berkelanjutan.

BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Sepanjang Tahun 2025, Lebih dari 60 Persen Mengalir ke Sektor Produktif

UMK Rendah dan Kesenjangan Biaya Hidup

Usep juga menyoroti persoalan upah minimum Kabupaten (UMK) Majalengka yang masih berada di jajaran bawah di Jawa Barat. Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan serius, mengingat kebutuhan hidup buruh pada dasarnya relatif sama antarwilayah.

UMK Majalengka berada di tujuh terbawah di Jawa Barat. Padahal, buruh membeli kebutuhan dengan harga eceran yang sama seperti di daerah dengan UMK lebih tinggi, seperti Bekasi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa UMK secara regulasi hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja nol hingga satu tahun. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pekerja di atas satu tahun yang tetap menerima upah setara UMK karena struktur dan skala upah belum diterapkan secara masif di perusahaan.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Struktur skala upah seharusnya menjadi instrumen keadilan, tetapi pelaksanaannya masih sangat terbatas dan bergantung pada hasil perundingan di tingkat perusahaan,” katanya.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U17 Akan Jalani Laga Uji Coba Melawan Tiongkok, Simak Detail Lengkapnya

Ancaman Otomatisasi dan Robotik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: