Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ini baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Dr Bakhrul Amal SH MH yang membahas evaluasi sistem penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024, serta Dede Sukmayadi, SPdI MPd, yang membahas sistem penyelesaian sengketa.
Acara ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Bawaslu Majalengka dalam menyelaraskan strategi pengawasan, sehingga proses pengawasan dan penanganan pelanggaran di Kabupaten Majalengka semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses demokrasi. (bae)