MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi daftar mayoritas terlapor yang masuk ke meja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka.
Bawaslu telah menangani 11 kasus dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024. Mayoritas terlapor dari 11 kasus yang ditangani Bawaslu sendiri adalah kepala desa (Kades) dan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami menerima ada 11 kasus. Diantaranya laporan ada 4, sisanya temuan. Terlapor sendiri kebanyakan kepala desa dan ASN," kata Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada, Selasa 5 November 2024.
Dede mengatakan, dari sejumlah kasus yang ditanganinya itu ada yang masuk ke tahap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun demikian hampir semua kasus ditanganinya itu tidak teregister alias tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Tinjau Situs Pemandian Sang Raja
Pihaknya hanya menerima laporan awalan, kemudian ditelusuri ke lapangan. Dalam penelusuran tersebut Bawaslu belum menemukan terkait fakta-fakta atau alat bukti yang menunjang adanya dugaan pelanggarannya.
"Semuanya berakhir tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ada unsur tindak pidananya," bebernya.
Dede menyebutkan, ada yang terlapor ASN sampai masuk ke tahap Gakkumdu, akan tetapi hanya masuk ke tahap pengkajian. Lagi-lagi setelah Bawaslu melakukan kajian, kemudian pembahasan tidak ada unsur tindak pidana pemilihannya.
Yang menentukan itu tidak hanya oleh Bawaslu tetapi hanya di forum sentra Gakkumdu. Diantaranya ada Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan.
BACA JUGA:Tokoh Pahlawan Nasional KH Abdul Chalim Jadi Nama Jalan
"Kita sama-sama melakukan pengkajian dan tidak sampai ke tahap penyidikan," imbuhnya.
Dede mengimbau kepada seluruh ASN dan Kades di Majalengka agar bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada Majalengka 2024. Jika tidak, sanksi bakal membayangi bagi ASN dan Kades yang tidak bersikap netral.
"Pak Pj Bupati juga sudah mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas. Karena itu ada sanksinya.
Dede menambahkan, beberapa sanksi administratif itu bukan dari Bawaslu saja. Pasalnya pihaknya hanya merekomendasikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Nantinya pihak terkait nanti akan melakukan kajian lagi, apakah sanksinya ringan atau berat. (ono)