"Penyampaian larangan menggunakan kipas yang bergambar salah satu paslon,itu merugikan secara politis,karena orang akan beranggapan, bahwa paslon atau pendukung paslon tersebut sudah melakukan pelanggaran pemilu. "Ucapnya
"Disamping itu, apa KPUD atau Bawaslu sudah mengeluarkan maklumat bahwa pada acara Debat tidak boleh membawa atau mengipas-ngipas kipas yang bergambar salah satu paslon? Setahu saya tidak ada maklumat itu dan kalau pun ada apa dasar hukumnya melarang membawa kipas. “tanya Ketua DPC PKB
Oleh karena itu dirinya juga menjelaskan bahwa di dalam hukum pidana ada azas legalitas atau dengan istilah nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang artinya tidak ada delik, tidak ada pidana, tanpa peraturan terlebih dahulu.
BACA JUGA:KPU Terima Surat Suara Pilgub dan Pilbup
"Jadi kalau tidak ada aturan yang melarang itu berarti boleh ini harus menjadi catatan penting untuk KPUD Majalengka, menunjuk atau kerjasama dengan EO harus yang benar-benar professional dan perlu memanaj sebuah event dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama aspek etika social. "Kata Ketua DPC PKB.