Selain itu, pihaknya mengakui bahwa pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dibutuhkan untuk melindungi anak-anak agar tidak mengonsumsinya.
Oleh karena itu, Pemkab Majalengka berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal guna mencegah kerugian negara dan memastikan tidak dijual kepada anak-anak.
"Dari segi harga, rokok ilegal juga memiliki selisih harga yang cukup jauh dibandingkan rokok yang dilengkapi pita cukai, sehingga harus dicegah agar tidak dijual kepada anak-anak kita," kata Dedi Supandi. (bae)