Satgas BKCHT Sita Puluhan Dus Rokok Ilegal

Jumat 11-10-2024,12:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka menyita puluhan dus rokok ilegal.

Rokok ilegal tersebut disita hasil razia yang dilakukan oleh satgas yang terdiri dari pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari), Bea Cukai, dan instansi lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan bahwa puluhan dus rokok ilegal itu diperoleh dari razia yang dilaksanakan dalam beberapa hari terakhir.

Menurutnya, rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai, sehingga langsung diamankan oleh Satgas Pemberantasan BKCHT Kabupaten Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:ASIH Komitmen Beri Perhatian Demi Bentengi Atlet Dibajak Provinsi Lain

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Satgas Pemberantasan BKCHT atas keberhasilannya memberantas rokok ilegal di Majalengka," kata Dedi Supandi saat ditemui di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kamis (10/10).

Dalam kesempatan itu, Dedi bersama Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, dan lainnya tampak mengecek rokok ilegal tersebut.

Puluhan dus rokok ilegal juga terlihat dimuat di truk Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, yang nantinya akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dimusnahkan.

"Kami masih menghitung jumlah rokok tanpa pita cukai yang berhasil disita oleh Satgas Pemberantasan BKCHT dari razia pasar di wilayah Kabupaten Majalengka," ujar Dedi Supandi.

BACA JUGA:Jubir Tim Pemenangan Eman-Dena : Kami Tidak Mungkin Pakai Cara Kotor

Dedi memastikan bahwa Satgas Pemberantasan BKCHT tidak akan berhenti memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Ia menyampaikan bahwa semua stakeholder yang tergabung dalam satgas tersebut berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

"Operasi rokok ilegal yang dilaksanakan petugas gabungan di Satgas Pemberantasan BKCHT ini dilakukan secara rutin di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Dedi Supandi.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sisi cukai.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Dua Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

Kategori :