"Sebanyak 10,10 hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akan didistribusikan dalam rangka penataan kawasan hutan, yang nantinya akan mendapatkan sertifikat hak milik," ujar Dedi.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Bupati Majalengka beserta jajarannya yang telah merespons dan mendukung warganya untuk memperoleh hak kepemilikan tanah, serta kepada pemerintah pusat yang telah memberikan keputusan terbaik.
"Atas nama masyarakat Nunuk Baru, kami menghaturkan terima kasih kepada Bapak Penjabat Bupati Majalengka yang dengan semangat membantu penyelesaian sengketa lahan ini, dan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Nono.
Menurut Nono, lahan yang ditempati kurang lebih 3.500 warga Desa Nunuk Baru ini telah lama menjadi polemik karena statusnya sebagai hutan lindung.
BACA JUGA:KEREN! Tiga Atlet Karateka Majalengka Berhasil Meraih Medali Emas
Oleh sebab itu, langkah pertama yang dilakukan adalah mengubah status lahan tersebut menjadi hutan produksi.
Salah seorang warga, Abidin, menambahkan bahwa pemasangan pal batas itu menjadi titik terang bagi masyarakat yang telah memperjuangkan tanah leluhurnya yang telah mereka tempati selama ratusan tahun.
"Pemasangan pal batas ini menjadi titik terang, karena setelah berjuang selama bertahun-tahun, akhirnya akan terbayar secara tuntas," kata Abidin.
Letak Desa Nunuk Baru berada di sebelah barat ibu kota Kecamatan Maja, dengan jarak 15 kilometer, atau 8 kilometer selatan dari jantung kota Majalengka.
Jumlah penduduk Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, adalah 3.748 jiwa, terdiri dari 1.914 jiwa laki-laki dan 1.834 jiwa perempuan.
BACA JUGA:Pemkab Majalengka Rampungkan Perbaikan Jalan Perbatasan Majalengka-Ciamis
Secara geografis, luas wilayahnya mencapai 2.100 hektar, dengan ketinggian 450 - 560 meter di atas permukaan laut (DPL), sehingga suhu iklimnya cukup panas.
Desa ini terletak di hulu daerah aliran Sungai Cimanuk, dengan karakteristik dataran dan perbukitan. Tata guna lahannya didominasi oleh perkebunan atau ladang perbukitan, sementara karakter batuannya berupa tanah berpasir dan tanah liat.
Desa Nunuk Baru terbagi menjadi 9 kampung: Nunuk, Babakan, Cirelek, Kadut, Citayeum, Cinangka, Cikawoan, Lengkong, dan Sanding.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Juhana Zulfan, mengapresiasi langkah cepat Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, yang memberikan kepastian hak atas tanah warga Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Aher Pimpin Tim Pemenangan Jabar ASIH, Syaikhu-Ilham Optimistis Menang Pilgub Jabar
Pasalnya, sebagian permukiman di dua desa tersebut sejak ratusan tahun lalu masih diklaim sebagai hutan lindung, sehingga masyarakat belum memiliki hak atas tanah yang mereka tempati.