MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Polemik sengketa lahan di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, antara masyarakat yang merupakan petani dan pihak Perhutani yang sudah berlangsung bertahun-tahun, akhirnya membuahkan hasil menggembirakan.
Upaya warga untuk mendapatkan hak atas tanah mereka melalui perjuangan panjang akhirnya terjawab setelah pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemerintah Daerah Majalengka, menyelesaikan sengketa ini.
Sebagai bentuk rasa syukur, sejumlah warga bersujud di pekarangan Dusun Cinangka, Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Diketahui bahwa kawasan Desa Nunuk Baru merupakan kawasan hutan lindung, yang harus terlebih dahulu diubah peruntukannya dari hutan lindung menjadi hutan produksi, sebelum kemudian diajukan permohonan sertifikasi milik perseorangan.
BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Janji Lanjutkan Program Aher di Depan Pimpinan Ponpes se-Jabar
Senin, 7 September 2024, menjadi sejarah yang takkan terlupakan bagi masyarakat Nunuk Baru, karena pada hari itu, tanah leluhur mereka dapat digarap kembali dengan hak kepemilikan.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, dan Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, secara simbolis melakukan pemasangan pal batas tanah.
Secara spontan, puluhan warga melakukan sujud syukur dan menggemakan takbir sebagai ungkapan rasa terharu dan bahagia.
Bahkan, sejumlah warga terlihat menitikkan air mata saat bangkit dari sujud dan mengusap kedua tangannya ke wajah, kemudian menyalami penjabat bupati serta perwakilan dari kementerian.
BACA JUGA:Upgrade Teknik Berkendara, Perdana Jajal R15 Connected di Sirkuit Gery Mang Bareng Pembalap Yamaha
"Bapak, hatur nuhun pisan (terima kasih banyak)," kata salah seorang ibu yang mengenakan kerudung merah saat menyalami Dedi Supandi sambil mengusap pipinya yang dibasahi air mata.
Dedi Supandi menyatakan bahwa pemasangan pal batas itu merupakan tindak lanjut dari survei lokasi peralihan status hutan lindung menjadi permukiman yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI beberapa waktu lalu.
Pemasangan pal batas ini adalah langkah awal, dan selanjutnya tinggal menunggu KLHK menerbitkan surat keputusannya.
Setelah itu, status hutan lindung akan secara sah beralih menjadi hutan produksi, yang kemudian akan diserahkan kepada setiap warga setempat untuk diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN.
BACA JUGA:Semakin Jadi Pusat Perhatian, XSR 155 Riders Union Meriahkan Gelaran Kustomfest 2024