KPU Goes to School, Ajak Siswa-Siswi Gunakan Hak Pilih di Pilkada 27 November 2024

Selasa 01-10-2024,18:11 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Ono Cahyono

 

"Penggunaan hak pilih di TPS tidak hanya menunjukkan rasa nasionalisme, tetapi juga merupakan bentuk rasa syukur sebagaimana yang terkandung dalam Sila Pertama Pancasila," katanya.

 

BACA JUGA:Unggul di Dua Lembaga Survei, Begini Pesan Cabup Eman Suherman

 

Deden juga mengingatkan bahwa ajakan untuk tidak memilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dikenakan sanksi pidana. 

 

Menurut Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, pelaku yang mengajak orang lain untuk golput bisa dihukum penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan. 

 

Disamping itu, pelaku juga bisa dikenakan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, pihaknya berharap tingkat partisipasi masyarakat, terutama para pemilih pemula, dapat meningkat signifikan pada Pilkada Serentak 2024, sehingga demokrasi di Indonesia semakin kuat dan matang.

 

"Kita senang adanya sosialisasi dari KPU Majalengka ini. Kita jadi tahu calon pemimpin kita untuk 5 tahun kedepan," ungkap salah seorang siswa  didampingi rekan-rekannya. (ono)

Kategori :