Nah Loh! WNA Jadi PSK di Bali Ditangkap

Kamis 26-09-2024,12:30 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim

DENPASAR, RADARMAJALENGKA.COM - Imigrasi Bali menangkap dua WNA (Warga Negara Asing) asal Rusia, berinisial AA (32) dan NP (26), serta seorang wanita Ukraina berinisial VR (23) terkait kasus pekerja seksual komersial (PSK).

Dua wanita asal Rusia tersebut ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, sedangkan bule Ukraina ditangkap di Ubud.

Mereka diambil tindakan hukum karena melanggar izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang melanggar hukum di Indonesia.

AA dan NP diamankan karena menjadi PSK dengan target pasar warga asing, sedangkan VR membuat konten pornografi untuk situs internasional. Ketiga warga asing itu sama-sama mengantongi izin tinggal investor saat ke Bali, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan lain.

BACA JUGA:Pemberian Makanan Gratis Sudah Diberikan Puskesmas

Penyalahgunaan izin tinggal WNA menjadi PSK mengundang reaksi keras Pemerintah Provinsi Bali. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra, WNA tersebut telah mengotori industri pariwisata Pulau Dewata.

Ia menilai bahwa insiden ini harus dijadikan pelajaran dan menekankan bahwa pihak Imigrasi harus menjadi sangat selektif dan cermat dalam memberikan izin tinggal kepada WNA.

“Teman-teman di Imigrasi pasti punya evaluasi. Artinya dengan peristiwa ini maka akan menjadi hati-hati, makin selektif, harus cek dahulu,” ujar Sekda Bali Dewa Made Indra.

“Ini menjadi pelajaran bagi instansi yang mengeluarkan paspor dan visanya,” imbuhnya.
Menurut Sekda Bali, tindakan ketegasan untuk mengusir WNA yang melakukan pelanggaran tersebut merupakan langkah yang dihargai dan didukung oleh Pemerintah Provinsi Bali. Terkait hal ini, Pemprov Bali mendukung penuh rencana Imigrasi dalam mendeportasi WNA yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.

BACA JUGA:Juara Voli Menteri ATR/Kepala BPN Cup 2024 Diraih oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur

“Tindakan tegas dari aparat penegak hukum kita harus apresiasi. Kita harus dukung. Mungkin masih ada lagi ayo lah teman-teman yang tahu angkat (isu) itu, supaya kotoran pariwisata kita itu bisa dicabut semuanya,” kata Sekda Bali.

Sekda Bali juga memaparkan bahwa meskipun kehadiran WNA membawa peluang ekonomi, namun jika terjadi tindakan yang merugikan, hal tersebut harus ditindak tegas. Menurutnya, jika kasus semacam ini tidak ditindak tegas, bisa membuka pintu bagi masalah serupa di masa depan.

“Jadi, kalau hari ini ada kasus tidak diambil tindakan tegas, maka akan ada deretan-deretan tindakan lanjut. Ini adalah risiko daerah kita sebagai daerah pariwisata. Orang melihat Bali ini sebagai lapangan kerja yang terbuka luas, kalau dimanfaatkan positif kan baik, tetapi kalau yang begini, adalah hal-hal yang mengotori pariwisata,” tuturnya.

Implikasi dari kasus ini sangat jelas bahwa keberadaan WNA di Bali harus selaras dengan hukum yang berlaku dan tentu saja tidak merugikan ketertiban sosial maupun industri pariwisata di pulau ini. (antara/jpnn)

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN dan KPK Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Melalui Lokakarya untuk Pemulihan Aset

Kategori :