JAKARTA, RADARMAJALENGKA.COM – Disetujuinya RUU tentang keimigrasian untuk disahkan menjadi UU menuai pro dan kontra. Itu menyusul adanya ketentuan baru terkait penggunaan senjata api (senpi) bagi petugas imigrasi.
Aturan tersebut dinilai bisa menimbulkan masalah baru, seperti potensi penyalahgunaan senpi dan tindakan di luar hukum lain.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar mengatakan, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat (4) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 itu memang perlu ditindaklanjuti dengan aturan turunan yang ketat. Dengan begitu, penggunaannya tidak menjadi sumber masalah baru di kemudian hari.
Ansory mengakui bahwa petugas imigrasi tertentu yang dilengkapi senpi bisa saja melakukan tindakan di luar hukum, seperti melukai atau bahkan membunuh orang yang tidak bersalah. "Potensi penyalahgunaan itu sangat mungkin terjadi jika pemegang senpi punya kecenderungan kurang sehat secara mental," tuturnya.
BACA JUGA:Hadirkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Menteri AHY Fokus Kejar Target PTSL
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat membawa RUU Keimigrasian untuk disahkan menjadi UU. Ada sejumlah poin perubahan yang diatur dalam RUU tersebut.
Salah satunya, substansi pasal 3 yang menambahkan ketentuan bahwa petugas imigrasi tertentu bisa dilengkapi senpi.
Ketentuan itu menjadi bagian dari fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menambahkan, ketentuan itu dimaksudkan untuk menjawab tantangan zaman.
Menurut dia, petugas imigrasi yang bertugas di pos lintas batas negara kerap dihadapkan pada situasi keamanan yang berbahaya. Misalnya, penyelundupan yang pelakunya dilengkapi senpi. "Dan ini (situasi keamanan berbahaya, Red) terjadi di sana (pos lintas batas)," jelasnya. (tyo/c7/bay)
BACA JUGA:Menteri AHY Siap Sambut Ujian Terbuka Doktoral