Pemkab Gandeng KPK Cegah Korupsi

Selasa 17-09-2024,10:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemkab Majalengka bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi di jajaran lingkungan Pemkab Majalengka.

Acara yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Dedi Supandi tersebut berlangsung pada Jumat (13/09/2024) di Aula Gedung BKPSDM.

Acara ini menghadirkan narasumber Arif Nurcahyo dari KPK RI, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.
Peserta yang hadir terdiri dari seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka dan anggota DPRD yang baru.

Menurut Arif Nurcahyo, meskipun upaya pencegahan korupsi telah dilakukan secara masif, praktik korupsi masih terjadi di beberapa daerah.

BACA JUGA:AGP Workshop Musikalisasi Puisi

"Ada tiga faktor penyebab seseorang melakukan tindak kecurangan, yang dikenal dengan teori segitiga fraud: adanya tekanan, peluang atau kesempatan, dan rasionalisasi," jelasnya.

Untuk mengatasi hal ini, KPK menerapkan strategi pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan.
Pertama, melakukan pencegahan dengan membangun sistem untuk mengurangi peluang terjadinya korupsi.

Kedua, KPK melakukan pendekatan melalui pendidikan dengan memberikan pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi untuk mengurangi niat korupsi.

Ketiga, KPK melakukan penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, terutama di area rawan seperti pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:Vinex Cikijing U-9 Cikijing Juara 3 IDCT se Indonesia di Lampung, U-10 Masuk Perempat Final

Penjabat Bupati Dedi Supandi mengatakan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengeluaran barang dan jasa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan membangun sinergitas dengan KPK serta Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan untuk memberikan bimbingan dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Majalengka.

"Kehadiran KPK RI beserta Tim diharapkan dapat menyatukan langkah dalam upaya pemberantasan korupsi serta mewujudkan pemerintah yang bersih dan tata kelola yang baik," harap Dedi.

Saat ini, capaian program Monitoring Control for Prevention (MCP) Pemkab Majalengka hingga 10 September 2024 menunjukkan angka 49,32%.

BACA JUGA:Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Majalengka Gandeng Kejari

Kategori :